jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Pengakuan Kuat Maruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan yang dilaksanakan pada Senin (16/1).
JPU juga meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara.
BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?
“Dengan perintah tetap ditahan,” ucap Rudi Irmawan.
Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan Kuat Ma'ruf menanggung biaya perkara.
BACA JUGA: Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh
"Membayar biaya perkara lima ribu rupiah," ucap JPU Rudi.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuat dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(Cr3/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hal Memberatkan & Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama