Hal Penting yang Harus Dilakukan Dewas KPK Menurut Bang Emrus

Minggu, 22 Desember 2019 – 07:25 WIB
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengingatkan para anggota Dewan Pengawas KPK agar nantinya selalu menyampaikan ke publik apa saja yang sudah dilakukan.

Hal ini penting untuk meyakinkan publik bahwa KPK periode 2019-2023 kewenangannya tidak dilemahkan.

BACA JUGA: Lili Pintauli Siregar Sempat Digusur Petugas Istana, Dikira Pengunjung, Ternyata yang Mau Dilantik

"Lima orang Dewas KPK yang baru dilantik agar dapat meyakinkan publik sehingga publik menjadi optimis terhadap kinerja KPK empat tahun ke depan," kata Sihombing melalui telepon selulernya, Sabtu (21/12).

Diketahui, lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Apakah Syamsuddin Haris Masih Curiga Dewas untuk Melumpuhkan KPK?

Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua Dewas KPK, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

Sedangkan, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah, Firli Bahuri (ketua/anggota), Nawawi Pomolango (wakil ketua/anggota), Lili Pintauli Siregar (wakil ketua/anggota), Alexander Marwata (wakil Ketua/anggota), dan Nurul Ghufron (wakil ketua/anggota).

BACA JUGA: Ahok Dampingi Jokowi Meninjau Kilang Petrokimia di Tuban, Ini Hasilnya

Sihombing mengatakan, sebelumnya sebagian publik mempertanyakan kewenangan KPK pasca-revisi UU KPK. Karena dalam UU KPK yang baru, adanya aturan untuk meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, sebelum melakukan penyadapan. "Padahal, penyadapan itu kadang-kadang harus berlangsung cepat," katanya.

Doktor komunikasi politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini mengatakan, prosedur bahwa penyadapan harus meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, bisa menjadi momok bagi pimpinan KPK yang bar dilantik.

"Prosedur harus meminta izin ini sempat dipertanyakan sebagian publik dan sampai saat ini belum terjawab," katanya.

Emrus mengkhawatirkan, adanya proses harus meminta izin ini dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler