jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Indikasi itu dilakukan dengan cara mengarahkan saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta, saat dipanggil KPK dan mengatur ke mana aset milik tersangka disimpan. Tak hanya itu, ada advokat yang juga memberi pengarahan soal jawaban yang harus disampaikan saat dikorek keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA: Julia Perez Digarap Bareskrim
KPK sendiri sudah memiliki rekaman sadapan pembicaraan pihak yang memerintahkan dengan saksi. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang bertugas sebagai ajudan Atut.
"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu enggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Nah misalnya kayak begitu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: AKBP Pamudji Disebut Bunuh Diri, Mabes Polri tak Percaya
Bambang menjelaskan, pihak-pihak yang melakukan itu sebagiannya adalah kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor. Kata dia, mereka akan menjadi target KPK.
"Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, itu akan menjadi bagian penting dari target KPK. Bisa kena Pasal 21 atau bisa Pasal 22," ujar Bambang.
BACA JUGA: Muncul Dugaan AKBP Pamudji Bunuh Diri
Bambang menjelaskan, langkah itu diambil KPK supaya bisa membongkar kasus yang menjerat Atut sampai tuntas. "Kalau enggak begitu kita tidak bisa bongkar secara lebih luas dan lebih tuntas," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JIDD Diminta Cari Solusi Konflik Laut Cina Selatan
Redaktur : Tim Redaksi