Setidaknya sudah ada dua orang yang menyebut Agus Marto sebagai pihak yang bersalah dalam kasus tersebut. Selain Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Aziz, tudingan serupa juga dilontarkan oleh Rizal Mallarangeng.
Bahkan, saudara kandung Andi Mallarangeng itu menyebut Agus Marto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi kasus Hambalang. Tudingan itu ditanggapi Agus dengan santai. "Perlu diklarifikasi, maksudnya (tudingan itu) apa," ujarnya Kamis (20/12).
Berdasar laporan BPK, Agus Marto dinilai melanggar prosedur pencairan anggaran proyek Hambalang yang berubah dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears). Menurut Agus, untuk proyek yang pembangunannya makan waktu lebih dari satu tahun, memang harus menggunakan skema pendanaan multiyears. "Soal (kelengkapan) dokumen harus menjadi tanggung jawab KL (Kementerian/Lembaga yang dalam hal ini adalah Kemenpora, Red)," jelasnya.
Dalam kasus Hambalanag, dokumen pengajuan anggaran dari Kemenpora dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, karena tidak ditandangatangani oleh Menpora Andi Mallarangeng, melainkan oleh Sekjen Kemenpora Wafid Muharam. Namun, oleh Kementerian Keuangan, tanda tangan Wafid tersebut dinilai merupakan pendelegasian di internal Kemenpora. "Artinya, pengguna anggaran (Kemenpora, Red) harus mempersiapkan dengan baik sebelum diserahkan ke Kemenkeu," katanya.
Bagaimana jika nanti dipanggil KPK? Agus mengakui, hingga kemarin, dirinya belum megetahui apakah ada rencana pemanggilan oleh KPK. "Tapi, kalau dimintai keterangan, saya siap bekerjasama," ujarnya. (sof/owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Reshuffle Kabinet Awal Januari
Redaktur : Tim Redaksi