jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peninjauan kembali (PK) sebagai penghambat eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana kasus narkoba.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat seharusnya ada empat orang bandar narkoba yang bisa dieksekusi. Tapi hal itu tidak bisa dilakukan lantaran mereka mengajukan PK.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Batalkan Eksekusi Mati
"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali jadi mereka dulu sudah PK ajukan lagi. Empat-empatnya semua ajukan PK," kata Prasetyo di Istana Presiden, Rabu (24/12).
Putusan yang dimaksud Prasetyo adalah putusan uji materi terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Permohonan Antasari agar MK menganulir pasal tentang pembatasan PK itu dikabulkan MK pada tahun 2013 lalu.
BACA JUGA: Tugasnya Sikat Mafia Migas, Bukan Rekomendasikan Penghapusan Bensin
Prasetyo menjelaskan, eksekusi vonis hukuman mati berbeda dengan hukuman lainnya. Dikatakannya, hukuman mati tidak bisa dilaksanakan selama masih ada upaya hukum yang berjalan.
"Kalau cuma hukuman biasa bukan mati, asal ada putusan incracht bisa bisa dieksekusi. Tapi ini kan hukuman mati, beda," terangnya.
BACA JUGA: Menteri Susi ke KPK, Ada Apa?
Untuk saat ini, tambah Prasetyo, pihaknya hanya bisa meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat proses PK empat terpidana mati itu. Namun ke depannya ia usulkan agar MA membuat ketentuan baru yang bisa menjadi solusi bagi masalah ini.
"Karena kita gak main-main dengan jaringan bandar narkotika. Presiden sudah mengatakan bandar dan pengedar tidak ada ampun," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bawa Bungkusan ke Gereja!
Redaktur : Tim Redaksi