jpnn.com - BENGKULU - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencabut puluhan peraturan daerah (perda), baik perda provinsi maupun perda kabupaten dan kota.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH mengatakan setidaknya ada 52 perda yang dicabut atau dibatalkan.
BACA JUGA: Lagi, 2 Warga Tiongkok Diamankan
"52 perda itu telah berjalan sejak 2002 hingga 2015 yang menghambat masuknya investasi ke Bengkulu," kata Ikhwan usai melakukan rapat koordinasi dengan pemda kabupaten dan kota, Rabu (6/4).
Ikhwan menjelaskan, pencabutan perda tersebut merupakan kewenangan pengalihan urusan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Facebook Wagub Kalteng Dipakai untuk Memeras
Kemudian terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan pembatalan pasal 124 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Manara Telekomunikasi 2 persen.
"Semua perda itu telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, semua pemda yang menjalankan perda tersebut harus meninjau ulang untuk melakukan aturan yang baru," paparnya seperti dikutip dari Rada Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu.
BACA JUGA: Ngeri! Kolonel Marinir TNI Diusir dari Kampus
Pemda harus melakukan perubahan terhadap perda yang dianggap tidak sesuai dengan poin perda yang dibatalkan tersebut. Baik dalam sektor ekonomi, ESDM, perikanan dan kelautan maupun pendidikan.
"Pemprov hanya memberikan arahan dan petunjuk saja, karena pemda masing-masing yang tahu tentang bagaimana kebutuhan masing-masing daerahnya," tambah Ikhwan.
Untuk pencabutan perda tersebut telah dilakukan penandatanganan oleh semua pemda kota dan kabupaten. Sehingga nantinya akan ditinjau kembali bila ada perubahan perda yang telah selesai dirubah oleh Pemda daerah tersebut.
"Kalau ada perubahan kembali, nanti akan diatur. Kita bisa pastikan lebih banyak lagi perda yang dibatalkan agar investasi mudah masuk ke Bengkulu," pungkasnya. (151/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocorkan Soal UN, Dua Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi