Lagi, 2 Warga Tiongkok Diamankan

Kamis, 07 April 2016 – 06:49 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya kembali mengamankan dua warga asing juga asal Tiongkok. Mereka adalah Yang Tao (21) dan Li Shangming (41) yang menyalahgunakan izin dengan berkerja di Kalteng.

Sebelumnya,  Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya menangkap Wu Kaiyong (52) dan Li Jieshu (52) di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya pekan lalu.

BACA JUGA: Hambat Investasi, Daerah Ini Cabut Puluhan Perda

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalteng Bambang Widodo mengatakan, penangkapan keduanya pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Ketika kami periksa dan cek barang-barang, ternyata ada paspor milik dua temannya,” ungkap Bambang pada Kalteng Pos, Rabu (6/4) kemarin.

BACA JUGA: Facebook Wagub Kalteng Dipakai untuk Memeras

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya Purwantono juga membenarkan hal itu.

“Kemudian, Senin (4/4) keduanya datang langsung setelah dihubungi oleh temannya yang tertangkap. Karena dokumen mereka ada dengan kami tentu akan sangat berbahaya bagi mereka keluyuran di luar sana,” jelas Purwantono. (alh/jos/jpnn)

BACA JUGA: Ngeri! Kolonel Marinir TNI Diusir dari Kampus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocorkan Soal UN, Dua Kepala Sekolah Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler