Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis

Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB

JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk minta persetujuan pembahasan, semakin menumpuk.

Pemerintah masih ngotot baru mau membahas RUU pemekaran setelah selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 kelar.

"Kami masih menunggu revisi UU Pemda," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin.

Alasannya, di UU pemda hasil revisi itulah nantinya tercantum grand design penataan daerah, yang akan menjadi acuan pembentukan daerah otonom baru.

"Ya yang 19 sudah diterima presiden. Tapi pemerintah belum membahasnya," kata Djohermansyah. Begitu pun sikap Mendagri Gamawan Fauzi.

Nah, ini hambatan berikutnya bagi 19 RUU pemekaran daerah itu. Kedua petinggi kemendagri itu juga kompak mengatakan bahwa ke depan tidak bisa lagi suatu daerah langsung menjadi daerah otonom.  Melainkan, harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu.

"Harus siap dulu dalam tiga P, yakni personil, pembiayaan, dan peralatan termasuk kantor. Jika dalam tiga tahun sudah siap, baru kita kirim (RUU pembentukan daerah otonom baru, red) ke DPR. Saat masih menjadi daerah persiapan, cukup dengan Peraturan Pemerintah saja," ulas mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.

Hal senada disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan, suatu daerah tak bisa langsung menjadi otonom. "Tapi harus menjadi daerah administratif dulu. Kita sarankan tiga tahun. Pakar-pakar malah menyarankan lima tahun. Tapi saya pilih tiga tahun, karena kalau terlalu lama, marah daerah itu," ujar Gamawan.

Ke-19 RUU yang sudah diterima presiden itu salah satunya RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Endang Pilih Mengundurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler