jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang urung melantik Hambit Bintih menjadi bupati Gunung Mas yang seharusnya dilaksanakan kemarin (31/12).
Alasannya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin pelantikan tersebut kepada Hambit yang sedang ditahan di rutan KPK.
Oleh karena itu, Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh).
"Itu ada di dalam ketentuan peraturan perundangan, apabila kedua-duanya berhalangan maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Restuardy kepada Jawa Pos di kantornya kemarin.
Restuardy mengatakan bahwa pejabat Plh tersebut memiliki wewenang dan tugas yang terbatas. "Memang Plh ini kewenangan dan lingkupnya terbatas. Terkait dengan pengambilan keputusan untuk pengawasan terhadap anggaran itu memang terbatas," terang Restuardy.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pejabat Plh akan menjalankan tugasnya secara sementara hingga status hukum Hambit di KPK ditetapkan sebagai terdakwa. Namun apabila status tersebut belum ditetapkan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan mendorong Gubernur Kalimantan Tengah untuk melantik penjabat bupati yang memiliki wewenang yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan di Gunung Mas, sekaligus juga untuk mengambil keputusan strategis.
"Plh waktunya tidak lama-lama. Kondisi di daerah di akhir tahun harus menyelesaikan masalah anggaran. Juga demikian di awal tahun harus memulai APBD dan APBN yang ada di daerah. Itu dibutuhkan sosok kepala daerah yang harus mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan," ujar dia.
Dia juga menjelaskan bahwa penjabat bupati harus memenuhi kriteriayang telah ditetapkan di UU. Kriteria tersebut di antaranya merupakan pejabat di tingkat provinsi atau daerah dan menduduki posisi Eselon 2.
"Penjabat ini bisa saja dari pejabat provinsi, atau di daerah. Yang penting sekurang-kurangnya itu adalah Eselon 2 atau memiliki pangkat sekurang-kurangnya Golongan 4B. Itu syaratnya. Penjabat akan dilantik apabila Hambit masih membutuhkan waktu di KPK," imbuhnya. (dod)
BACA JUGA: Tak Ada RFID, Tak Boleh Isi Premium
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Penghulu Usulkan Biaya Nikah Sampai Rp 1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi