JAKARTA - Indonesia Audit Watch (IAW) meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi pencopotan jajaran Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero periode 2010-2011 yang melakukan pemborosan puluhan triliun secara sistemik.
Menurutnya, permintaan pemeriksaan oleh DPR kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui surat nomor KD 01/8104/DPR-RI/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010, yang secara fokus dan spesifik memeriksa energi primer, pengoperasian dan pemeliharaan serta program percepatan pembangkit 10.000 MW di PT PLN Persero, ternyata menghasilkan temuan yang sangat luar biasa.
Temuan itu kata Sitorus, sangat menyakitkan publik karena pada saat itu seluruh jajaran Direksi PT PLN Persero menyajikan opini bahwa tidak akan terjadi pemadaman listrik serta memudahkan sambungan listrik baru untuk keperluan keluarga.
"Itu rupanya suatu strategi untuk membungkus perilaku dan kinerja negatif direksi PLN Persero yang menurut hasil audit BPK sangat boros," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, Kamis (5/1).
Karenanya, untuk mengungkap pemborosan uang negara ini, Sitorus juga mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ia menilai, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit PT PLN Persero sarat dengan masalah, termasuk juga pembangunan pembangkit 10.000 MW.
"Jikalau DPR tidak menindak lanjutinya, padahal DPR yang meminta untuk diaudit, maka bukan mustahil publik akan menjadi berburuk sangka," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Komponen Buatan Lokal
Redaktur : Tim Redaksi