jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah kepada 13.851 narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim.
Dari 13.851 napi itu, sebanyak 136 orang di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA: 17 Koruptor di Lampung Ini Dapat Remisi Idulfitri, Siapa Mereka?
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, biaya makan narapidana.
"Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20 ribu per narapidana per hari," katanya dalam keterangan pers, Minggu.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Dia mengatakan saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim dan yang sudah berstatus narapidana berjumlah 22.572 orang.
"Sisanya berstatus tahanan. Untuk yang statusnya masih tahanan belum berhak mendapatkan remisi," ujarnya.
BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali
Remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Menurut dia, untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan.
"Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.
Meski begitu, lanjut dia, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi karena hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang bisa memperoleh hak tersebut.
"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," kata Teguh.
Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui.
Dia mengatakan selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan beberapa hal, salah satunya terkait PP 99/2012 yang di mana proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
"Selain itu, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali sehingga data dikembalikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) dan prosesnya akan dilakukan kembali setelah Idulfitri 1443 Hijriah," katanya.
Dia menambahkan selama 2022 pihaknya memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana.
"Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-Malam Masyarakat Menemukan Makhluk Besar Mati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti