Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran

Jumat, 14 Mei 2021 – 00:39 WIB
Dokumentasi penyerahan surat remisi Idulfitri kepada warga binaan. Foto: ANTARA

jpnn.com, MADIUN - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) keagamaan dalam rangka Lebaran 2021.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan bahwa 719 narapidana dari 1.125 warga binaan yang mendapat remisi.

BACA JUGA: 522 Napi Diusulkan Terima Remisi Lebaran

"SK remisi secara simbolis diberikan seusai salat Idulfitri di lingkungan Lapas Kelas I Madiun," kata Asep Sutandar, Kamis (13/5).

Sesuai dengan data Lapas Kelas I Madiun, dari total narapidana yang menerima remisi sebanyak 719 orang, sebanyak 716 orang menerima Remisi Khusus Idulfitri I dan tiga orang menerima RK Idulfitri II.

BACA JUGA: Trio Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Keluarga Minta Ini kepada Pemerintah

Dari 716 narapidana yang mendapatkan RK I, kata dia, 55 orang mendapat remisi 15 hari, 505 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 125 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 34 orang mendapat remisi dua bulan.

Remisi Khusus II diberikan kepada tiga narapidana, yakni seorang langsung bebas, sementara dua lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.

Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Adapun kelakuakn baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler