Hamdalah, Berkas Perkara Korupsi Kondensat Sudah Lengkap

Rabu, 03 Januari 2018 – 21:29 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar terbaru soal kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kini, kasus korupsi yang disidik Bareskrim Polri itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan dibawa ke pengadilan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, berkas perkara korupsi kondensat PT TPPI dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 75 saksi dan 12 ahli.

BACA JUGA: Diduga Lepas 2 Terpidana, Oknum Jaksa Diperiksa

"Alhamdulillah dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Adi menjelaskan, berkas perkara korupsi kondensat yang sudah lengkap adalah atas nama tiga tersangka. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

BACA JUGA: Vonis untuk Penipu Tak Dieksekusi, DPR Bakal Cecar Kejagung

Khusus berkas perkara Priyono dan Djoko disatukan. Sedangkan untuk berkas perkara Honggo dipisah dari kedua tersangka dari pihak penyelenggara negara.

"Kami akan kirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara tersebut sudah lengkap. Berikutnya kami tunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan," jelas Adi.

BACA JUGA: Sori, PDIP Tuding Kejagung Jadi Alat Partai NasDem

Bareskrim Polri telah menyidik kasus itu selama lebih dari dua tahun. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor.

Namun yang baru ditahan hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Korban TPPO Benjina Terima Restitusi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler