jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai secara positif.
Sebab, PMK itu membebaskan penyelenggara umrah dari pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen dari total tagihan.
BACA JUGA: Layanan Umrah Kemungkinan Dibuka September 2020
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar pun mengapresiasi PMK yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 22 Juli 2020 dan diundangkan secara resmi pada 23 Juli 2020 tersebut.
"Alhamdulillah, kami apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7).
BACA JUGA: Arab Saudi Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2020
Nizar menambahkan, Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak tersebut. Menurutnya, Kemenag menyurati Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 Juli 2019.
IKsi surat itu adalah penegasan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, red) yang menyelenggarakan semestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
BACA JUGA: Mualaf Sejak 1997, Didi Kempot Sempat Ingin Umrah Bareng Istri
Lebih lanjut Nizar merujuk Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN yang salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul," jelasnya.
PMK itu tidak hanya berlaku bagi PPIU. Sebab, penyedia perjalanan ibadah agama lain pun juga memperoleh perlakuan serupa.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menambahkan, pihaknya ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Arfi pun beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK itu mulai awal hingga finalisasi draf.
"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.(esy/jpnn)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana diatur PMK Nomor 92/PMK.03/2020 meliputi:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
- Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
- Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Konghucu.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad