jpnn.com - PACITAN - Warga terdampak pembangunan Waduk Tukul akhirnya mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan.
Pekan lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) megaproyek bendungan tersebut merampungkan pembayaran ganti rugi tahap ketiga.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Ganti Rugi Waduk Tukul Terbayarkan
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pacitan Putatmo Sukandar menyatakan, pembayaran kompensasi itu menyangkut pembangunan jalan lingkar bendungan.
Nilainya mencapai Rp 9,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi 54 lahan milik 36 warga.
Dengan begitu, masalah ganti rugi yang sempat mengganjal tahapan pembangunan fisik kini terselesaikan.
''Sudah tidak ada problem lagi. Sekarang tinggal melanjutkan pembangunan sampai selesai,'' ujarnya kemarin (25/12).
Sampai saat ini, pembangunan Waduk Tukul memasuki tahap pengerjaan spillway.
Rencananya, proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya tersebut dilanjutkan kembali pada 2017.
''Pembangunan dilaksanakan secara multiyears. Mudah-mudahan 2017 selesai. Kalau bisa harus selesai,'' ungkap Iput, sapaan akrab Putatmo Sukandar.
Berdasar pantauan wartawan koran ini, rumah warga yang terkena dampak pembangunan waduk mulai ditinggalkan pemiliknya.
Sebagian warga terdampak membuat rumah di bagian atas area pembangunan waduk, sedangkan sebagian lainnya membeli rumah di wilayah lain.
Waduk itu diharapkan mampu menyediakan air baku untuk wilayah Pacitan dengan debit 1.005 meter kubik per detik.
Selain itu, waduk tersebut mampu menampung 39,548 juta meter kubik air dengan luas genangan sekitar 170 hektare dan tinggi bendungan 76 meter. (her/yup/c22/diq)
Redaktur & Reporter : Natalia