Hamdalah, Kondisi Korban Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Trenggalek Membaik

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:35 WIB
Petugas melihat perkembangan kondisi korban kecelakaan mobil pikap rombongan pengantin di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Jumat (11/2/2022). ANTARA/HO-Humas RSUD Tulungagung

jpnn.com, TRENGGALEK - Delapan penumpang pikap rombongan hajatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan tanjakan wilayah Kecamatan Pule, Trenggalek, Jawa Timur, diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.

"Alhamdulillah sudah membaik. Semua sudah diperbolehkan pulang hari ini tadi," kata Humas Rumah Sakit dr Soedomo Trenggalek Sudjiono, Jumat.

BACA JUGA: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Trenggalek Jatim

Perawatan luka-luka dan pemulihan kondisi para korban selanjutnya bisa dilakukan di rumah.

Sedang untuk korban yang mengalami luka cukup parah serta mengalami patah tulang akan dilakukan terapi di rumah tinggal masing-masing serta rawat jalan ke puskesmas terdekat.

BACA JUGA: Kombes Budhi Herdi Susianto: Perintahnya Jelas Menghabisi

"Kami sudah memberikan obat sesuai sesuai resep dokter yang menangani," ujarnya.

Dalam observasi yang dilakukan pihak rumah sakit, lanjut Sudjiono, delapan korban kecelakaan itu mengalami luka dengan berbagai tingkatan.

Terparah korban mengalami patah tulang, diduga tertimpa penumpang mobil rombongan kerabat pengantin nahas tersebut.

Sebelumnya, mobil jenis pikap terbuka nopol AG-8574-FB alami kecelakaan tunggal di wilayah Desa Ngadimulyo Kecamatan Pule.

Mobil yang ditumpangi 20 warga setempat itu terguling usai tak kuat menanjak di jalan yang licin setelah diguyur hujan.

Dari total penumpang, delapan di antaranya harus menjalani perawatan medis.

"Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anita Saputra.

"Kami mengimbau yang lebih intens kepada masyarakat dan pengemudi pikap untuk tidak mengangkut orang, karena sesuai Undang-undang lalu lintas bahwa kendaraan barang dilarang mengangkut orang. Apabila digunakan kami sanksi tegas," ucapnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler