Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Trenggalek Jatim

Jumat, 11 Februari 2022 – 04:36 WIB
Polisi olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Mobil pikap rombongan pengantin mengalami kecelakaan tunggal di sebuah jalan tanjakan Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/2).

Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan yang menyebabkan puluhan orang luka-luka itu.

BACA JUGA: Apa Penyebab Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul? AKBP Ihsan Beri Penjelasan Begini

"Anggota kami masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," kata AKP Meita Anisa di Trenggalek, Kamis.

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun yang tertimpa penumpang lain.

Meita menjelaskan mobil pikap nopol AG 8574 FB itu diidentifikasi mengangkut 20 orang.

BACA JUGA: Nih Pelanggaran yang Membuat Kompol Lucky Dicopot Sebagai Kanit Reskrim

Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Tetapi nahas, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan. Mobil pun tergelincir.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," katanya.

Pascakejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat.

Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," kata Meita. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler