Hamdalah, Partai Gelora Resmi Kantongi Pengakuan Pemerintah Jelang Lailatulqadar

Rabu, 20 Mei 2020 – 04:42 WIB
Para pengurus Partai Gelora saat mengurus akta notaris di Jakarta pada 4 November 2019. Foto: dokumentasi Mahfuz Sidik for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari-hari terakhir jelang Idulfitri 1441 H membawa kebahagiaan tersendiri bagi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Parpol pimpinan Anis Matta itu baru saja memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan parpolnya sebagai badan hukum. Pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 bertanggal 19 Mei 2020.

BACA JUGA: Cara Unik Partai Gelora Mendaftar ke Kemenkum HAM di Tengah Corona

"Alhamdulillah, di tengah suasana sepuluh hari terakhir Ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkum HAM untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” ujar Mahfuz melalui layanan pesan ke jpnn.com, Rabu (20/5).

Namun, kata Mahfuz, Kemenkum HAM belum bisa menyerahkan surat itu secara langsung karena masih ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi virus corona. “Insyaallah seremoni penyerahan SK dari Menkum HAM kepada Pak Anis Matta akan dilakukan setelah Lebaran. Mohon doanya,” ujar Mahfuz.

BACA JUGA: Revolusi Fahri

Sebelumnya Partai Gelora mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum HAM pada 31 Maret lalu. Partai Gelora mendaftarkan kepengurusan tingkat pusat, provinsi (34), kabupaten/kota (423), serta kecamatan (3.639).

Pendaftaran itu dilanjutkan telekonferensi antara para pengurus Partai Gelora dengan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Gelora menyerahkan 42 ribu lembar dokumen persyaratan administratif untuk memenuhi Peraturan Menkum HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan hukum, Perubahan AD/ART serta Perubahan Kepengurusan Parpol,

BACA JUGA: Anis Matta & Fahri Hamzah Bikin Partai Gelora, Ini Manifesto Politiknya

Secara terpisah Anies mengaku gembira dengan terbitnya SK Menkum HAM tentang pengesahan Partai Gelora sebagaai badan hukum parpol. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengharapkan Gelora bisa segera berkontribusi dengan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan saat ini.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatulqadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tuturnya.(ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler