jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Roma tersenyum bahagia pada perayaan Idulfitri kali ini.
Ridho berbahagia karena dinyatakan bebas dari hukuman yang dijalani selama ini.
BACA JUGA: Penyanyi Dangdut Senior Ona Sutra Meninggal Dunia, Ini Sebabnya
Hanya saja, dia masih tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.
BACA JUGA: Pesan Idulfitri Habib Rizieq Tak Biasa, Ada Seruan Penting dengan Kalimat Menohok
Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 21 September 2021.
BACA JUGA: Kapolri Berharap Idulfitri Jadi Momentum Penting
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara.
Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul."
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan."
"Terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (2/5).
Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman.
Meski mendapat stigma negatif, dia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insyaallah setelah ini pun saya melanjutkan, karena sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho.
Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga.
Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.
"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu."
"Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," katanya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.
"Setengah dua tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini."
"Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tonny.
"Kami menyerahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur."
"Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho Roma. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," kata Tonny.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang