Hamdalah, Usulan 200 Formasi CPNS untuk Daerah ini Disetujui Pusat

Minggu, 02 Juni 2024 – 21:25 WIB
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin sedang memberikan pengarahan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan).

jpnn.com - PEKALONGAN - Pemerintah pusat menyetujui usulan Pemerintah Kota Pekalongan yang mengajukan 200 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Menurut Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, usulan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

BACA JUGA: Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah

Pengajuan usulan penambahan CPNS dan P3K tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan kuota dan formasi kebutuhan ASN dan P3K bagi para tenaga honorer.

"Sesuai kebijakan pemerintah pusat, ke depan hanya ada ASN yaitu CPNS dan PPPK, karena itu kami berharap semua pegawai honorer maupun masyarakat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman bisa diakomodasi untuk diangkat menjadi ASN sesuai kemampuan anggaran daerah," ujar Salahudin di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (2/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum

Dia berharap dengan dibukanya seleksi ASN, baik P3K maupun CPNS, maka kinerja pemkot bisa makin baik dalam memberikan pelayanan yang memadai dan berkualitas pada masyarakat.

"Semoga dengan adanya seleksi CPNS maupun PPPK ini para pegawai honorer yang telah lama mengabdi dan masyarakat yang lolos seleksi bisa makin sejahtera dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan alokasi kebutuhan ASN 2024 sebanyak 200 formasi terdiri atas 50 formasi CPNS dan 150 formasi PPPK.

Pemkot Pekalongan saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan-RB terkait jadwal dan tahapan seleksi PPPK dan CPNS tersebut.

Terkait perincian formasi apa saja yang dibutuhkan, Rusmani mengatakan bahwa saat ini masih dalam validasi data oleh Kemenpan-RB dari data formasi yang diusulkan pemkot.

"Kepada masyarakat maupun pegawai honorer yang berkeinginan ikut seleksi ASN bisa mempersiapkan diri dan berkas yang dipersyaratkan seperti KTP, ijazah, foto, transkrip nilai, dan berkas pendukung lainnya," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler