jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 belum semuanya mendapatkan hak-haknya.
Seharusnya PPPK 2021 sudah mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) tahun ini.
BACA JUGA: Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa HonorerÂ
Begitu juga tambahan penghasilan (tamsil) yang seharusnya dinikmati sejak PPPK menerima gaji perdana.
Ketua Ikatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IPPPK) Kabupaten Bondowoso Jufri menyesalkan pemda yang tidak memberikan hak-hak PPPK.
BACA JUGA: Ada Kabar Terbaru Lagi soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Alamak!
Padahal, itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK 2021 di Kabupaten Bondowoso belum menerima tamsil dan KGB. Ini jadi tanda tanya besar, ada apakah?, " kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
Dia mengungkapkan pemberian tunjangan PPPK tergantung niat pemkab karena secara aturan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, Pasal 38.
Ditambah lagi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Semua anggota saya secara aturan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tamsil lho, " cetusnya.
Jika pemkab berkilah terkait kekurangan anggaran, lanjut Jufri, itu terbantahkan dengan adanya berita bahwa Silpa APBD 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 60 miliar. Itu artinya tergantung niat pemkab untuk menyejahterakan PPPK Kabupaten Bondowoso.
Jufri mengaku heran kenaikan gaji berkala untuk PPPK terkesan diulur-ulur, apalagi sudah lebih dari 2 tahun mereka diangkat ASN PPPK.
Aturannya sangat jelas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK, sambungnya.
"Saya harap dalam APBD Perubahan, Pemkab Bondowoso bisa menganggarkan untuk tamsil dan KGB bagi PPPK, " pintanya.
Dia menambahkan pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada ketua DPRD Kabupaten Bondowosonya terkait masalah tamsil dan KGB. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad