jpnn.com - JAKARTA - Salah satu materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang MK, mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, sebenarnya masalah tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Bu Ani Ngamuk di Instagram, Demokrat Anggap Wajar
Karena MKHK yang ada saat masih diakui keberadaannya dan tetap dapat bekerja sesuai kewenangan yang ada. Meski begitu, MK katanya, akan mendiskusikan masalah pengawasan yang diatur dalam Perpu tersebut ke Komisi Yudisial.
“Nanti paling mekanisme MKH yang akan didiskusikan dengan KY. Tapi itu kan tidak sangat mendesak, jadi dalam waktu yang agak lama. Karena MKH diakui tetap berjalan sesuai wewenang selama ini,” ujarnya di gedung MK,Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Wakil Ketua MK: Perpu Potensial Di-judicial Review
Menurut Hamdan, dirinya dan sejumlah Hakim MK lain tidak bisa mengomentari materi dari penerbitan Perpu lebih jauh, karena pada dasarnya sangat menghormati dan taat pada azas perundang-undangan yang berlaku.
“Saya bukan setuju atau tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu. Namun lebih karena Perpu potensial di-judicial review, makanya saya tidak bisa memberi pendapat lebih dulu, Orang akan ramai-ramai menggugat karena Hakim Konstitusi sudah memberi pendapat, Seolah-olah putusan bisa diprediksi. Saya tidak mau itu terjadi,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Zaskia Gotik Keluarkan Istilah Kontroversi Jiwa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Klaim Sudah Banyak Selesaikan Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi