Hamdan Zoelva Anggap soal MKHK Tidak Mendesak

Jumat, 18 Oktober 2013 – 15:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang  MK, mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, sebenarnya masalah tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Bu Ani Ngamuk di Instagram, Demokrat Anggap Wajar

Karena MKHK yang ada saat masih diakui keberadaannya dan tetap dapat bekerja sesuai kewenangan yang ada. Meski begitu, MK katanya, akan mendiskusikan masalah pengawasan yang diatur dalam Perpu tersebut ke Komisi Yudisial.

“Nanti paling mekanisme MKH yang akan didiskusikan dengan KY. Tapi itu kan tidak sangat mendesak, jadi dalam waktu yang agak lama. Karena MKH diakui tetap berjalan sesuai wewenang selama ini,” ujarnya di gedung MK,Jakarta, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Wakil Ketua MK: Perpu Potensial Di-judicial Review

Menurut Hamdan, dirinya dan sejumlah Hakim MK lain tidak bisa mengomentari materi dari penerbitan Perpu lebih jauh, karena pada dasarnya sangat menghormati dan taat pada azas perundang-undangan yang berlaku.

“Saya bukan setuju atau tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu. Namun lebih karena Perpu potensial di-judicial review, makanya saya tidak bisa memberi pendapat lebih dulu, Orang akan ramai-ramai menggugat karena Hakim Konstitusi  sudah memberi pendapat, Seolah-olah putusan bisa diprediksi. Saya tidak mau itu terjadi,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Zaskia Gotik Keluarkan Istilah Kontroversi Jiwa

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Klaim Sudah Banyak Selesaikan Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler