Hamdan Zoelva Merespons Langkah Moeldoko Menggugat Keputusan Menkum HAM, Menohok

Selasa, 13 Juli 2021 – 16:05 WIB
Hamdan Zoelva sebagai pengacara Desrizal Chaniago dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkum HAM atas keputusannya yang telah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Mediasi dengan Kubu KLB, Ini Syarat yang Diajukan Partai Demokrat

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkum HAM,” ujar Hamdan.

BACA JUGA: Ada Inisiator KLB Demokrat di Pengadilan Jakarta Pusat, Ternyata...

Sidang ini makin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang notabene pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkum HAM yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Dia menilai hal itu makin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

“Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko, (10/7).

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkum HAM pada 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Perspektif hukum dikaji dari sisi mana pun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkum HAM sudah tepat secara hukum."

Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkum HAM, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan, ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkum HAM, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

Hamdan juga menegaskan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkum HAM surat jawaban Menkum HAM yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkum HAM telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi sesuai Permen Nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler