Ada Inisiator KLB Demokrat di Pengadilan Jakarta Pusat, Ternyata...

Selasa, 11 Mei 2021 – 22:25 WIB
Salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Max Sopacua didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Ketujuh orang yang hadir ialah Max Sopacua, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya dan Syofwaatillah Mohzaib.

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai

Kehadiran 7 orang inisiator tersebut untuk menghadiri mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sidang mediasi yang sedianya digelar hari ini ditunda karena ketidakhadiran kubu AHY.

BACA JUGA: Herzaky Demokrat: Kepercayaan Rakyat Harus Kami Jaga dengan Baik

Panitera sidang Pudji Sumartono menyatakan kubu AHY memberitahu lewat telepon tidak bisa hadir. Kontan saja mendengar kabar tersebut Hakim Bernadet menegurnya dengan suara lantang.

"Tidak ada telepon-teleponan. Tidak boleh itu. Semuanya sudah sistem online harus cek email tiap hari," ujarnya.

BACA JUGA: Demokrat Papua Mengkritisi Revisi UU Otsus dan Pelabelan Teroris untuk KKB

Kuasa hukum tergugat, Rusdiansyah 

mengatakan pernyataan kubu AHY yang menyebut sidang ditunda tanggal 18 Mei 2021, telah mendahului keputusan hakim mediator.

"Sidang belum diputuskan kok tiba-tiba mereka bisa bilang ditunda menjadi Selasa 18 Mei 2021. Padahal putusan majelis mediator sidang ditunda Kamis 20 Mei 2021," ujar Rusdiansyah.

Rusdiansyah juga menjelaskan kubu Moeldoko tetap dalam sikap dan pendirian bahwa proses gugatan AD/ART belum inkracht belum ada ketetapan hukum. Prosesnya masih berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Proses keberatan kami atas penolakan pengesahan SK KLB Sibolangit yang diajukan ke Kemenkumham 16 April 2021 masih dalam proses. Belum ada keputusan, jadi kami masih on the track, " lanjutnya.

Sementara itu, Max Sopacua yang hadir dalam sidang mediasi mengatakan pihaknya menolak mediasi. Namun demi taat hukum semua proses yang diminta majelis hakim dijalani dan dihormati.

"Sementara AHY cs yang justru mengugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum," ujar Max.

Sebelumnya, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menggugat 12 orang mantan kadernya yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menjadi insiator KLB di Deli Serdang pada 15 Maret 2021. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler