jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait Pilkada langsung. Perppu itu akan berisi 10 perbaikan dalam pilkada langsung yang diusung oleh
"Saya tidak mau mengomentari itu, itu kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ujar Hamdan di kompleks parlemenn, Jakarta, Rabu, (1/10).
BACA JUGA: Jokowi Ingin Hari Kesaktian Pancasila Tetap Diperingati
Hamdan mengaku terpenting ia sudah memberi saran sebelumnya pada Presiden untuk menaati konstitusi yang ada. Terutama terkait penandatanganan UU Pilkada yang telah disahkan melalui voting di paripurna DPR RI pekan lalu.
"Sesuai konstitusi UUD 45 tanpa tanda Presiden pun, UU itu tetap berlaku," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dukungan Terhadap Senator Perempuan Ini Terus Mengalir
BACA JUGA: KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin: PKB Masih Bisa Kemana Pun
Redaktur : Tim Redaksi