Hamid Rizal Belum Resmi Dicekal

Senin, 25 Mei 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid RizalPasalnya, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencekal Hamid yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2003-2004 itu.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku belum menerima surat permintaan cekal atas Hamid Rizal dari KPK

BACA JUGA: Berita Facebook dan MUI Terpopuler ke-6 di CNN

"Saya sudah cek suratnya, tetapi memang belum ada," ujar Muchdor kepada JPNN, Senin (25/5).

Karena belum ada permintaan dari KPK, maka Muchdor mengaku belum menandatangani surat pencekalan atas Hamid Rizal
"Yang pasti kami belum terima permintaan," tandasnya.

Karenanya, Muchdor menyarankan agar soal permohonan cekal itu ditanyakan ke KPK

BACA JUGA: DPD RI dari Maluku dan Papua Juga Ditetapkan

"Coba dicek ke KPK, apakah sudah kirim surat atau belum
Kita nggak tahu karena memang belum menerima," cetusnya.

Sementara pihak KPK yang dikonfirmasi soal itu, mengakui kalau KPK memang belum mengirimkan surat permintaan cekal atas Hamid Rizal

BACA JUGA: Tersangka Penipuan Pejabat Mahir Bahasa Inggris

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, surat dari pimpinan KPK untuk permohonan cekal atas tersangka korupsi Rp 72 miliar itu memang belum dikirimkan"Baru mau dikirim," ujar Johan(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler