Ngaku dari Parpol, Tipu Pejabat Brunei Rp20 Miliar

Senin, 25 Mei 2009 – 16:14 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menangkap sindikat penipuan dengan menggunakan identitas palsuPada saat menjalankan aksinya para tersangka kerap mencatut nama pejabat untuk menipu pejabat lain.

Tak tanggung-tanggung bukan hanya pejabat dalam negeri saja yang menjadi sasaran, beberapa pejabat luar negeri juga menjadi mangsa mereka

BACA JUGA: Walikota Manado Ungkap Harta Saksi

“Mereka sangat ahli, berhasil menipu 32 pejabat di luar negeri,” imbuh Wakabareskrim Polri Irjen Hadiatmoko di Mabes Polri, Senin (25/5).

Salah satu korban mereka adalah pejabat Brunei Darussalam yang kena tipu sebanyak Rp20 miliar
Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota tim sukses salah satu partai politik di Indonesia

BACA JUGA: Darmawati : Saya Pasrah Saja!

“Ngakunya dalam rangka pemilu, minta dikirim uang Rp20 miliar,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yakni Roni Hermawan, Mutiara Putri, Ida Mulyani, Rudi Chaerul, Sudirman alis Black, Nenden Sintawati, Reffi, Andi Akbar, Vera Agustina, Siswanto, Bambang, Malik
“Kita masih mengejar dua pelaku yang kabur ke luar pulau Jawa yakni bos dan pembantunya,” imbuhnya.

Ada pun modus yang dijalankan para tersangka yakni sudah beraksi sejak tahun 2000 silam

BACA JUGA: Sakit Gigi, Walikota Manado Diizinkan ke Luar Rutan

Mulai dari iming-iming mutasi atau promosi jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa hingga keterlibatan pejabat dalam perkara tindak pidana“Tersangka mengiming-imingi jabatan yang lebih baik jika mentransfer sejumlah uang ke rekening merekaKalau dana sudah ditransferMereka langsung menutup rekening,” katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dikenai pasal 378 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) tentang penipuan dan pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang money laundring, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingin Bekali Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler