LUWUK - Hubungan intim berbuntut jalur hukum. Hal ini setidaknya melanda dua sejoli yakni gadis berinisial YA dan DK. Gadis berumur 17 tahun yang tinggal di jalan T. Sahuna Kelurahan Kaleke, terpaksa mengadukan DK pada pihak kepolisan. Pemicunya, karena YA mengaku telah hamil empat bulan.
Aduan yang masuk pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, Jumat (27/4), dibenarkan Paur Humas Ops Polres Banggai, Ipda A George Maong.
Sebagaimana laporan yang dimasukkan AY, peristiwa itu terjadi pada Desember2011 lalu. Keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Akibatnya, perut AY hamil empat bulan.
Rupanya AY keberatan dengan perbuatan yang justru dilakukan keduanya. Makanya dia berinisiatif melapor DK kepada pihak kepolisian. (cit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Diperas, Ceweknya pun Digerayangi
Redaktur : Tim Redaksi