MAURA TEBO – Nasib sial menghinggapi sepasang kekasih, yang sama-sama masih berstatus siswa. Sebut saja HR (18), asal dusun Lingkar Nago, Desa Muara Ketalo dengan kekasihnya WT (16), yang tinggal di RT 09 RW 04 Desa Kemantan Sungai Bengkal, kecamatan Tebo Ilir, Tebo.
WT yang masih bersekolah itu harus merelakan tubuhnya dijamah orang lelaki tidak dikenal yang menjumpai dirinya dan kekasihnya HR ketika sedang berduaan di desa Tanjung Sari.
Informasi yang didapatkan Jambi Ekspres (Grup JPNN), awal kejadiannya ketika pasangan ini sedang asyik berduaan di simpang desa Tanjung Sari, kelurahan Sungai Bengkal pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB (23/04).
Ketika asyik berduaan, tiba-tiba muncul seorang pemuda dan langsung memukul teman lelaki WT. Setelah itu pemuda itu memeras kedua pasangan muda-mudi ini agar diberikan uang.
Selang beberapa menit muncullah teman HR dan WT bernama RZ yang memang sebelumnya datang bersama HR dan WT ke tempat kejadian perkara dengan mengendarai satu motor berbonceng tiga.
“Padahal kami tidak ngapa-ngapain. Cuma duduk di simpang batu Tanjung Sari. Tiba-tiba dia nanya, terus pukul saya dan memaksa saya untuk memberikan uang,” ujar HR ketika ditemui di rumahnya.
Kata korban, dirinya bersama dengan pacara dan satu teman wanitanya dikumpulkan oleh pelaku dan dimintai sejumlah uang. Karena tidak memiliki uang, handphone HR akhirnya dirampas oleh pelaku. Merasa tidak puas, pelaku memaksa dirinya untuk memberikan uang.
“Setelah saya dipukul dan HP Nokia senter saya dirampas dan karena takut ramai, saya bersama pacar saya WT dan RZ diajak pelaku ke dekat sawah. Disana dia memaksa saya untuk memberikan uang, jika tidak kami diancam akan diarak telanjang,” tuturnya.
“Karena pada waktu itu kami tidak memegang uang, saya dipaksa pulang ke rumah untuk mengambil uang sebagai tebusan agar pacar dan teman saya tidak dianiaya oleh pelaku,” sambungnya.
HR akhirnya pulang ke rumah namun dengan satu syarat, WT dan RZ harus ditinggal bersama dengan pelaku sebagai jaminan agar HR kembali lagi ketempat kejadian dengan membawa uang sesuai dengan yang dimintakan.
Korban yang tidak bisa berfikir panjang lagi karena sudah panik ini langsung saja meninggalkan kekasih dan temannya bersama dengan pelaku untuk mengambil sejumlah uang ke rumah keluarganya yang ada di dusun Tanjung Sari.
Sesampainya di rumah keluarganya itu, HR meminta sepupunya menghubungi keluarga di Lingkar Nago. Tidak berapa lama keluarganya datang, saat itupun mereka langsung ke TKP. Namun sesampai disana RZ dan WT bersama pelaku sudah tidak ada lagi.
Ternyata selama HR meninggalkan pacar dan temannya inilah pelaku dengan leluasa menggerayangi korban. Baru setelah sehari kemudian korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Laporan ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Hartono dengan nomor laporan LP.B/06/IV/2012 tgl 24 April 2012 Kss Perkosaan di Dusun Tanjung Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir.
“Dugaan pelakunya berusia 27 tahun, buruh bangunan yang berdomisili di Tanjung Sari. Polsek Tebo Ilir hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan dan sudah memeriksa tiga saksi,” ujar Kabag Ops.
Atas tindakan tersebut, pelaku apabila terbukti maka pasal yang akan diterapkan adalah pasal 81 ayat 1 UU RI NO 23 TH 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, denda paling banyak 300 juta paling sedikit 60 juta.(cr7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Cabul Akhirnya Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi