Hamil Duluan, Puluhan Remaja Ini Terpaksa Gelar Pernikahan Dini

Selasa, 13 Agustus 2019 – 22:34 WIB
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, NGANJUK - Pernikahan di bawah umur masih banyak ditemukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hingga Juli lalu, total ada puluhan anak di bawah umur yang memutuskan menjalin rumah tangga. Mayoritas pemicunya adalah karena perempuan dalam kondisi hamil.

Anwar Bahar Basalamah

BACA JUGA: Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda

UNTUK diketahui, sesuai UU No 1/1974 tentang Perkawinan, anak-anak belum boleh menikah karena belum cukup usia.

Dalam UU tersebut, batasan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.

BACA JUGA: Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai

Panitera PA Kabupaten Nganjuk Zainul Hudaya mengatakan, setiap tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah lebih dari 40 orang.

Tahun lalu, PA menangani 70 kasus. Sebanyak 68 perkara diputus dengan menerima dispensasi yang dijadikan rekomendasi pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

BACA JUGA: Dua Garis Biru Terus Melaju

Tahun ini, sampai Juli lalu, ada 50 pemohon dispensasi. Zainul menyebutkan, sebanyak 46 perkara sudah diputus.

"Setiap bulan selalu ada pemohon pernikahan di bawah umur (dini, Red)," lanjutnya kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.

BACA JUGA : Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan

Dari puluhan perkara yang ditangani PA, Zainul menjelaskan, permohonan dispensasi nikah paling banyak disebabkan si perempuan hamil lebih dulu. Karena itu, mau tidak mau, laki-laki wajib bertanggung jawab menikahi.

"Mayoritas karena hamil duluan," terang pria asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Untuk kasus hamil lebih dulu, menurut Zainul, peluang dispensasi nikah lebih besar diterima. Sebab, hakim biasanya mempertimbangkan masa depan bayi yang dikandung.

"Hakim mengutamakan kemaslahatan. Karena itu, ketika si perempuan melahirkan, bayi memiliki bapak. Sehingga ada yang bertanggung jawab," terang Zainul.

Selama di persidangan, ungkap Zainul, hakim akan memberikan nasihat kepada mereka. Salah satunya, calon pasangan suami istri (pasutri) harus bertanggung jawab dengan anak-anak mereka di kemudian hari.

Sementara itu, selain alasan karena hamil dulu, ada orang tua yang mengajukan dispensasi nikah karena sebab lain. Di antaranya, hubungan laki-laki dan perempuan sudah terlalu dekat. Sehingga, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Daripada hamil di luar nikah, orang tua mendesak untuk menikahkan," tuturnya.

BACA JUGA : Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda

Dalam kasus tersebut, hakim akan meminta pertimbangan orang tua untuk menunda pernikahan sampai usia mereka dewasa. Zainul menuturkan, beberapa di antaranya ada yang mengikuti saran hakim.

"Tapi, ada juga yang tetap meminta segera," imbuhnya.

Secara terpisah, psikolog Vivi Rosdiana mengatakan, dari aspek psikologis, pernikahan di bawah umur tidak akan menimbulkan kenyamanan. Sebab, sebenarnya mereka belum siap mengemban tugas dengan predikat suami dan istri.

"Padahal, syarat sehat secara psikis adalah adanya kenyamanan," jelas perempuan asal Kota Kediri tersebut.

Atas kondisi itu, Vivi menyarankan sebisa-bisanya agar tidak terjadi pernikahan dini. Sebab, potensi terjadinya perceraian lebih besar.

"Menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak butuh kematangan. Sementara untuk anak-anak, mereka seharusnya berkembang sesuai usianya," terangnya. (ut/c25/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler