Hamil hingga Menyusui Nyabu, Putri: Saya Stres Bang

Minggu, 26 Juli 2015 – 04:18 WIB

jpnn.com - JAMBI - Habibi (34) dan Putri (23), pasangan suami istri, dibekuk personel Polsek Telanaipura karena kedapatan membawa dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di Vila Kenali, Mayang Kota Baru.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Ibrahim, mengatakan, pihaknya memang telah mendapat informasi dari awal bahwa pelaku adalah pemakai dan menjadikanya Target Operansi (TO).  “Mereka memang TO kita, jadi sore kemarin kita memang mengikuti mereka” jelas Ibrahim.

BACA JUGA: Begal Marak Lagi, Belum Satu pun Pelaku Dibekuk, Ini Datanya

Keduanya ditangkap sesaat baru keluar dari Pulau Pandan. Saat pihak kepolisian menghentikan mobil mereka, anggota mendapatkan barang bukti berupa botol kaca kecil dan alat hisap korek. Selain itu, dari dalam tubuh Putri, ditemukan sebuah kotak kecil yang di dalamnya terdapat dua paket kecil sabu-sabu.

“Pelaku langsung menyerah dan mengambil kotak kecil yang di simpanya di dalam pakaian dalamnya,” jelas Ibrahim.

BACA JUGA: PNS Dijambret, Rp 2 Juta dan 24 Lembar Dolar Lenyap

Sementara itu, Putri, mengaku memang telah beberapa kali memakai sabu-sabu. Diakui Putri dirinyalah yang mengajak sang suami untuk menemaninya membeli sabu-sabu dan memakainya. “Saya stres bang, makanya minta suami ngantar makai sabu-sabu biar ilang stres,” ujar Putri.

Saat ditanyakan penyebab dirinya stres, pelaku hanya diam dan tidak lagi menjawab. Selain itu, diketahui pula bahwa pelaku baru selesai melahirkan dan masih menyusui anak pertamanya.  “Iya, sebulan lalu baru melahirkan, anak cewek,” ungkap Putri.

BACA JUGA: Perampok Uang Tunai Rp 2,7 M Terekam CCTV

Bahkan diakui pelaku, selama dalam keadaan mengandung dirinya pernah memakai sabu-sabu sebanyak dua kali.

Sementara Habibi, sang suami hanya diam dengan menutupi wajah. Habibi yang merupakan warga Pasir Panjang, Seberang Kota Jambi, tersebut terlihat malu dan enggan memberikan komentar.

Atas perbuatan keduanya, pihak kepolisian akan mengenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. Dikatakan Putri, untuk anaknya sendiri saat ini dititipkanya kepada orang tuanya untuk dirawat selama dirinya menjalani proses hukuman. (ano/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Kambing Hilang, Pencuri Nyaris Digebuki Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler