Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung

Selasa, 03 April 2012 – 12:12 WIB

BREBES - Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan oleh Karga warga Desa Sipelem Bulakamba Brebes. Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu tega menggauli anak tirinya hingga mengandung usia 8 bulan. Sedangkan atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes setelah anak kandungnya melaporkan tindak asusila itu ke polisi.

Diperoleh informasi, tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya sebut saja Mawar yang kini berusia 16 tahun, kali pertama terjadi sejak korban duduk di bangku kelas IV SD. Sedangkan aksi bejad yang dilakukan oleh Karga, dilakukan berulangkali hingga terakhir dilakukan pada bulan Desember 2011 lalu.
Sementara mengenai riwayat korban sendiri, sejak berusia 8 bulan atau masih bayi merupakan anak yatim dan pada saat itu diminta oleh pihak tersangka. Namun sayang, upaya untuk bisa menghidupi anak yatim ternyata ada udang dibalik batu. Kendati demikian, aksi bejad yang dilakukan oleh Karga ini rupanya juga membuat Kamal-yang merupakan anak kandung tersangka sendiri tidak terima. Hingga akhirnya, perbuatan bejad yang dilakukan oleh bapaknya itu dilaporkan ke polisi pada Minggu (1/4) kemarin. Dan Senin (2/4) kemarin, Karga yang kini sudah menitipkan benih pada anak tirinya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Brebes.

"Meski Mawar bukan darah daging keluarga kami, namun dia (mawar) sudah saya anggap sebagai adik kandung sendiri. Karena dia sejak kecil hidup bersama dengan saya layaknya adik dan kakak," kata Kamal anak kandung dari tersangka, saat memberikan keterangan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes.

Menurutnya, ketika melihat perbuatan bapaknya yang bejad, pihaknya juga melaporkan hal ini ke polisi. Terlebih, selama ini ibunya yang merupakan seorang TKW di Arab Saudi, kiriman yang diberikan dibuang sia-sia oleh bapaknya.

"Mulai dari traktor yang dibeli, sawah maupun kiriman uang lainnya dari ibu tidak berbentuk apapun. Semuanya hilang entah kemana. Dengan alasan, uangnya digunakan oleh bapak untuk biaya berobat. Padahal kenyataannya, bapak bermain dengan penggandaan uang," ungkapnya.

Sementara dari pengakuan korban tindak asusila, Mawar mengaku kalau dirinya saat ini tengah hamil 8 bulan. Dan ini merupakan hasil kejahatan oleh bapak tirinya yang selama ini menganggap sebagai pelindung maupun keluarganya.

"Kali pertama saya melakukan hal itu dengan bapak, saat saya duduk kelas IV SD. Saat itu, entah kenapa bapak meminta jatah dan memaksa saya untuk melayani nafsu birahinya. Saya saat itu sudah berusaha menolak. Namun bapak mengancam. Termasuk membakar buku sekolah saya. Hingga akhirnya saya pun meladeni bapak," katanya sambil menutup wajahnya dengan kerudung yang dipakainya.

Mawar yang merupakan jebolan MTs itu juga mengaku kalau terakhir bapak memaksa kembali akan perbuatan bejadnya pada Desember 2011 lalu. Ya, meski perutnya sudah terisi dengan janinnya, namun dia tetap memaksa untuk berhubungan badan.

Di tempat sama Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIk SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Sugeng SH MH, menegaskan pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan setelah mendapatkan laporan dari anak kandung pelaku itu sendiri.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 3 potong pakaian milik korban. Sedangkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler