Hamili Siswi SMP, Mahasiswa Dicokok

Jumat, 08 Maret 2013 – 07:17 WIB
PALEMBANG - Br (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang terancam tak dapat menyelesaikan pendidikannya.

Da diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, awal pekan ini. Dia menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang mengakibatkan hamilnya seorang siswi SMP di Palembang, Bunga (16), nama samaran.

Ceritanya, beberapa waktu lalu tersangka dan korban berkenalan, lalu berlanjut dimana tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat rumah sedang sepi, korban dirayu tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Termakan bujuk rayu tersangka, korban tak kuasa menolak saat mahkotanya direnggut. Perbuatan itu terjadi dua kali, pada Februari lalu. Kemudian diketahui, korban mengandung. Keluarga korban yang mengetahui aib tersebut melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

“Pacar aku hamil sebulan, padahal baru dua kali kami “maen” di rumah aku. Waktu itu aku ajak dia ke rumah dan galak. Tiga minggu setelah itu, kami “main” lagi, dan itu jugo idak aku pakso, apalagi ngancem dio. Sebenarnyo aku galak tanggung jawab, bukan nak nyuruh digugurke, tapi wong tuonyo dak terimo, itulah ngapo aku ditangkep,” tutur tersangka.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddun Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH menjelaskan, pihaknya memang telah mengamankan tersangka Br dalam kasus asusila. 

”Kasusnya sudah ditangani Unit PPA. Karena korban di bawah umur, kita akan kenakan UU Perlindungan Anak,” tukasnya. (ebi/ce1)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Mutilasi Jalani Rekonstruksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler