BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan. Dia resmi menjadi tersangka mencabuli anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, DS membantah anak yang dikandung RW (15), adalah anaknya.
DS justru mencurigai, janin yang dikandung RW adalah hasil hubungan dengan pria lain. Alibi DS yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dirinya sudah putus hubungan dengan RW sejak Januari lalu.
"Tersangka tidak mau mengakui anak yang dikandung RW itu anaknya. Tersangka DS malah curiga hasil hubungan dengan pria lain,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono seperti diberitakan Balikpapan Pos (JPNN Grup), Minggu (21/4).
Di lain pihak, RW bersikeras bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan DS. Karena itulah, DS meminta tanggung jawab DS. Lantaran hamil, RW enggan masuk sekolah karena merasa malu dengan kehamilannya yang kian hari kian membesar. Hingga kini RW dirawat oleh orangtuanya.
Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka DS yang di tunjuk oleh PPA, Yohanes Maroko SH telah mencoba melakukan upaya damai melalui mediasi dengan pihak keluarga korban. Namun pihak keluarga korban terlanjur sakit hati dan bersikeras untuk menempuh jalur hukum.
"Kita sudah memediasi terhadap keluarga tersangka dan korban, namun keluarga korban terlanjur sakit hati dan melanjutkan proses hukum tersebut" ungkap Yohanes.
Sabtu (20/4) siang, tersangka DS menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA setelah Jumat (19/4) mengikuti Ujian Nasional (UN) dengana dijaga polisi dan tim pengawas dari Diknas. Rencananya tersangka DS tetap mejalani UN di balik jeruji tahanan Polres Balikpapan.
Kasus pacaran kebablasan, berlanjut pidana ini dialami seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial DS (18). Dia pacaran dengan seorang siswi SMP berinisial RW (15). Yang menjadi masalah pidana, pacaran keduanya sampai berhubungan badan sehingga RW hamil 5 bulan. Akibatnya DS tersandung pidana, menghamili anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
DS diciduk polisi setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (18/4) sore menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dari hasil pemeriksaan polisi, DS dan RW berhubungan badan sebanyak 6 kali hingga korban hamil 5 bulan.
DS terpaksa ikut UN di kantor PPA Polres Balikpapan, Jumat (19/4) kemarin di bawah pengawasan polisi dan guru pengawas dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. DS tampak serius mengerjakan soal ujian nasional dengan mata pelajaran Matematika.
Kisah asmara pasangan ABG ini akhirnya kandas pada bulan Januari lalu, di saat korban mengetahui telah berbadan dua dan meminta pertanggungjawaban sang pacar. Orangtua korban baru mengetahui kehamilan RW, disaat RW dilaporkan pihak sekolah sering membolos sekolah dan jarang mengikuti pelajaran di sekolah. Setelah tahu RW hamil, orangtuanya pun kaget dan marah sehingga membawa kasus ini ke kantor polisi. Orangtua minta agar DS diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bp-15)
DS justru mencurigai, janin yang dikandung RW adalah hasil hubungan dengan pria lain. Alibi DS yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dirinya sudah putus hubungan dengan RW sejak Januari lalu.
"Tersangka tidak mau mengakui anak yang dikandung RW itu anaknya. Tersangka DS malah curiga hasil hubungan dengan pria lain,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono seperti diberitakan Balikpapan Pos (JPNN Grup), Minggu (21/4).
Di lain pihak, RW bersikeras bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan DS. Karena itulah, DS meminta tanggung jawab DS. Lantaran hamil, RW enggan masuk sekolah karena merasa malu dengan kehamilannya yang kian hari kian membesar. Hingga kini RW dirawat oleh orangtuanya.
Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka DS yang di tunjuk oleh PPA, Yohanes Maroko SH telah mencoba melakukan upaya damai melalui mediasi dengan pihak keluarga korban. Namun pihak keluarga korban terlanjur sakit hati dan bersikeras untuk menempuh jalur hukum.
"Kita sudah memediasi terhadap keluarga tersangka dan korban, namun keluarga korban terlanjur sakit hati dan melanjutkan proses hukum tersebut" ungkap Yohanes.
Sabtu (20/4) siang, tersangka DS menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA setelah Jumat (19/4) mengikuti Ujian Nasional (UN) dengana dijaga polisi dan tim pengawas dari Diknas. Rencananya tersangka DS tetap mejalani UN di balik jeruji tahanan Polres Balikpapan.
Kasus pacaran kebablasan, berlanjut pidana ini dialami seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial DS (18). Dia pacaran dengan seorang siswi SMP berinisial RW (15). Yang menjadi masalah pidana, pacaran keduanya sampai berhubungan badan sehingga RW hamil 5 bulan. Akibatnya DS tersandung pidana, menghamili anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
DS diciduk polisi setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (18/4) sore menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dari hasil pemeriksaan polisi, DS dan RW berhubungan badan sebanyak 6 kali hingga korban hamil 5 bulan.
DS terpaksa ikut UN di kantor PPA Polres Balikpapan, Jumat (19/4) kemarin di bawah pengawasan polisi dan guru pengawas dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. DS tampak serius mengerjakan soal ujian nasional dengan mata pelajaran Matematika.
Kisah asmara pasangan ABG ini akhirnya kandas pada bulan Januari lalu, di saat korban mengetahui telah berbadan dua dan meminta pertanggungjawaban sang pacar. Orangtua korban baru mengetahui kehamilan RW, disaat RW dilaporkan pihak sekolah sering membolos sekolah dan jarang mengikuti pelajaran di sekolah. Setelah tahu RW hamil, orangtuanya pun kaget dan marah sehingga membawa kasus ini ke kantor polisi. Orangtua minta agar DS diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bp-15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bajing Loncat Serang Mobil Dewan
Redaktur : Tim Redaksi