KENDARI - Institusi Polda kembali tercoreng akibat ulah oknum kepolisian bernama Briptu Hirwanto yang bertugas di Polres Buton. Dirinya dilaporkan oleh Mirna tak lain istrinya sendiri karena suaminya telah menghamili seorang wanita idaman lain. Pihak Polda Sultra akan memeriksa Hirwanto dan dua sanksi menantinya yaitu penundaan pangkat dan Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH)
Rupanya, Mirna yang ditemui kemarin mengatakan jika laporan telah dilayangkan ke Polres Buton. Namun sayang sejak 19 Desember 2011 hingga kini laporan itu tak ada gubrisan dari pimpinan Polres Buton. Akhirnya, Mirna melaporkan kembali suaminya di BidPropam Polda Sultra dan laporannya pun di tolak dengan alasan, pelapor telah melaporkan ke polres setempat.
Sambil menunjukan surat bukti laporan di Polres Buton nomor TBL/203/2011/Sultra/SPKT Res Buton, Mirna menceritakan kasus perzinaan yang dilakukan oleh suaminya dan membuat WIL itu hamil kini tujuh bulan. Di Polres Buton penyidik mengatakan jika laporannya lebah karena saksi yang melihat tidak ada meski sang suaminya telah mengakui dan meminta restu kepada Mirna agar bisa menikahi WIL tersebut.
"Dalam aturan sudah jelas jika seorang anggota Polri (lelaki) tidak diperbolehkan menikah lagi kecuali sang istri meninggal. Jadi bukti kehamilan WIL itu apa tidak cukup, jangan Kapolda berdiam diri melihat kami ini sebagai anggota ibu Bhayangkari juga," katanya dengan nada kesal kepada Polda Sultra, Jumat (27/1).
Mirna mengatakan telah melangsungkan pernikahan dinas berjalan tiga tahun. Selama dua tahun berlangsung, hubungannya dengan suami tak ada masalah yang berkaitan dengan perselingkuhan. Namun, menjelang awal Januari 2011 benih-benih sisi buruh Briptu Hirwanto mulai nampak jika dirinya berselingkuh. Sang suami mulai bertingkah aneh dan tidak mesra lagi. Beberapa bulan kemudian, ia mengetahui suaminya memiliki Wil bernama Wa Misna, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Baubau.
Mirna kemudian mencoba menasehati ke Briptu Hirwanto untuk meninggalkan WIL itu. Sayang hal itu tidak dilakukan hingga sampai saat ini kondisi hati perasaan Mirna naik pitam mendengar jika sang madu tekah hamil. "Ketika sata yahu jika wanita ituhamil barulah suami saya meminta izin menikahi Wa Misna dan saya tidak izinkan kemudian saya melaporkan suami saya yang tega berselingkuh," akunya.
AKP Dolfi Kumaseh, Wakil semetara Kabid Humas Polda Sultra mengatakan pihak Polda tetap memproses laporan Mirna soal suaminya. Karena laporan tersebut telah masuk di Polres Buton jadi semuanya Propam Polda hanya meminta memeriksa. "Jika lambat pemeriksaan maka Polda akan melayangkan teguran kepada Kapolres Buton," katanya.
Jika melihat berita acara pemeriksaan dari Mirna, Briptu Hirwanto telah salah. Pertama dirinya telah melanggar kode etik dari Polri jika seorang anggota Polri tidak diperbolehkan untuk menikah lebih dari satu seorang istri. Kondisi seperti itu sanksi tegas akan dikeluarkan pihak Polda Sultra yaitu penundaan kenaikan pangkat. Kedua, Briptu Hirwanto telah menghamili seorang gadis dan hal itu sangat mencoreng institusi kepolisian dan biasanya jika terjadi kasus seperti itu maka sanksi Pemecatan Secara Tidak Hormat. (ano/m1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 9 Tahun Dicabuli
Redaktur : Tim Redaksi