Hampir 3.000 Kampanye Terindikasi Bodong

Minggu, 30 Maret 2014 – 18:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Parpol-parpol peserta pemilu, nampaknya, harus belajar untuk lebih taat aturan. Mabes Polri mencatat ada sekitar 3000 kampanye yang pelaksanaannya tidak memberitahu kepolisian. Meski secara umum kampanye berlangsung tertib, namun tak urung keengganan parpol untuk melapor membuat polisi kelabakan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, pihaknya mencatat ada 11.396 kegiatan kampanye yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. namun, dari jumlah tersebut, pihaknya baru mengeluarkan 8.471 lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

BACA JUGA: PKB Minta Calon Pemilih Patuhi Fatwa MUI

"Itu berdasarkan laporan polda se-Indonesia antara 16-27 Maret. Untuk yang 28 Maret kami belum terima rekapannya," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Itu artinya, selama 12 hari masa kampanye ada 2.925 kegiatan yang "bodong". Kampanye tersebut tetap legal, karena memang tidak memerlukan izin. Namun, Parpol tetap wajib memberitahukan kegiatannya agar polisi bisa mengantisipasi tingkat kerawanan yang bakal ditimbulkan.

BACA JUGA: Antusias Simpatisan Menguatkan Optimisme Demokrat di Jabar

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti meminta parpol untuk tertib dalam hal keamanan berkampanye. Yakni, dengan memberitahukan seluruh kegiatan kampanyenya kepada aparat kepolisian setempat.

"Bagaimanapun juga, polri merupakan penanggungjawab utama atas keamanan yang terjadi selama masa kampanye dan pemilu," tuturnya.

BACA JUGA: Cegah Konflik Sosial, Tumbuhkan Saling Percaya

Sementara itu, dari sekian banyak pelanggaran pemilu yang dicatat Bawaslu, hingga saat ini baru lima pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu.

Dua di Jateng, dan masing-masing satu pelanggaran di Sumbar, Bali, dan Papua. Yang terbaru adalah money politic di sumbar serta salah seorang kepala desa di Jateng ketahuan ikut berkampanye.

Agus menjelaskan, money politic di Sumbar terjadi pada 26 Maret, sedangkan untuk keikutsertaan kepala desa di Jateng tercatat pada 27 Maret.

"Kami tidak menyebutkan partai mana, namun lebih fokus pada peristiwa dan pelanggarannya," ucapnya. kepolisian memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menuntaskan kasus pelanggaran pidana tersebut. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kampanye, PDIP Merahkan Malang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler