Hampir Mayoritas Anggota MKD Mengarah Ke Pencopotan Setya Novanto, Kecuali...

Selasa, 15 Desember 2015 – 19:54 WIB
Setya Novanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jelang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (15/12) besok, Fraksi Partai Hanura di DPR telah menentukan sanksi etik yang pantas untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham, yakni pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR.

Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana kepada wartawan di DPR, Selasa (15/12). "Kami sepakat dengan sanksi pemberhentian sebagai ketua DPR, dikembalikan jadi anggota biasa," tegas Dadang.

BACA JUGA: Baleg: Revisi UU KPK Hanya Empat Poin Saja

Dadang menyebutkan mekanisme menjatuhkan sanksi terhadap Ketua DPR sesuai Keputusan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara  MKD, harus mendapat persetujuan dari paripurna DPR.

"Diputuskan di MKD dan dibawa ke rapat paripurna, disetujui di paripurna kemudian diberikan ke fraksinya untuk mengganti," jelas Dadang, yang memprediksi pengambilan keputusan di paripurna akan alot. 

BACA JUGA: SIMAK NIH: Buwas Soroti Prostitusi Online, Narkoba dan Tempat Hiburan Malam

Dadang yakin hukuman pencopotan dari jabatan ketua DPR bagi Novanto mendapat dukungan dari banyak fraksi di MKD, termasuk PDI Perjuangan. 

"Nampaknya hampir mayoritas anggota MKD mengarah ke sana (pencopotan jabatan). Kami optimis PDIP (mendukung), pokoknya di luar Gerindra dan Golkar," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung: Kami Perlu Riza Chalid

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Ingin Generasi Masa Depan Juga Peduli Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler