Hampir Separuh Wakil Rakyat Saat Ini Terindikasi Korupsi

Kamis, 03 Januari 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 42,71 persen dari wakil rakyat baik untuk tingkat DPR, DPR Provinsi maupun kabupaten/kota periode 2009-2014 terindikasi korupsi. Temuan PPATK itu didasarkan pada hasil analisis atas transaksi di perbankan maupun non bank.

"Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tidak pidana korupsi terjadi pada periode jabatan 2009-2014, yaitu sebesar 42,71 persen," kata Ketua PPATK, Muhamamd Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).

Menurutnya, angka itu memang naik jika dibanding DPR periode 1999-2004. Sementara dari catatan PPATK atas anggota legislatif selama 2001-2004, hanya 1,04 persen saja yang terindikasi korupsi.

Menurut Yusuf, jabatan yang paling banyak terindikasi tindak pidana korupsi juga anggota legislatif, yaitu sebesar 69,7 persen. Sementara untuk posisi Ketua Komisi di legislatif yang terindikasi korupsi sebesar 10,4 persen.

Bekas jaksa itu menambahkan, penggunaan instrumen-instrumen transaksi yang digunakan mayoritas menggunakan rekening rupiah, tunai dan polis asuransi. Dari catatan PPATK pula diketahui adanya 35 modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Modus-modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif selama periode Januari 2003 hingga Juni 2012 diperoleh sebanyak 35 modus.  Modus yang paling dominan digunakan adalah transaksi tunai, yaitu penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen," beber Yusuf.(flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Uang Tunai Jelang Pemilu Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler