Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh

Kejaksaan Bantah Kesulitan Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 18 Juni 2011 – 15:45 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak disebut kesulitan mengungkap keterlibatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi persetujuan dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)Meski hampir setahun menjadi tersangka sejak Juli 2010, Awang tak kunjung bisa diperiksa

BACA JUGA: Bersyukurlah Masih Ada Siami

Meski demikian kejaksaan tetap memastikan penanganan kasus tersebut terus berlanjut.

"Pokoknya penanganan perkaranya masih berjalan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Sabtu (18/6)
Mantan Kajati Kaltim dan DKI ini tetap mengeluarkan jawaban serupa saat ditanya tentang tak kunjung terbitnya izin pemeriksaan atas awang dari Presiden

BACA JUGA: Susu Berbakteri Segera Diumumkan

Padahal, permintaan perbaikan berkas sudah dipenuhi penyidik pada akhir 2010.

Apa belum adanya izin dari SBY itu bukan perkara yang membelit Awang itu bakal dihentikan penyidikannya melalui penerbitan SP3? "Ya kita lihat perjalanan penanganannya itu," elak Andhi seraya mengatakan, soal tak turunnya izin pemeriksaan terhadap Awang sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat pekan lalu
"Sama lah dengan keterangan Jaksa Agung," ucap Andhi.

Jaksa Agung Basrief Arief saat jumpa pers selepas Jumatan pekan lalu,  menyebut dari delapan permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke presiden, hanya atas nama Awang saja yang hingga kini tak dijawab

BACA JUGA: Susu Berbakteri Segera Diumumkan

Mantan Wakil Jaksa Agung ini menolak menjawab kenapa hal ini bisa terjadi

Namun dipastikan, penyidik pada JAM Pidsus kini tengah ditugaskan menelaah ulang kasus korupsi yang dituduhkan pada Awang saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur ituSolusi lain, lanjut Jaksa Agung, dimungkinkan pula untuk mengajukan permohonan pemeriksaan baru.

Seperti diketahui, Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan Print No 82 Ft/Rd/1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan ArminsyahPenetapan tersangka Awang baru diumumkan ke publik lewat media oleh JAM Pidsus (waktu itu) Muhamad Amari pada Jumat (9/7).

Ini merupakan puncak penyidikan kasus KPC, setelah sebelumnya penyidik juga menetapkan 5 tersangka yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian TriwahyudiTigan nama lain adalah Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (pegawai Ditjen Pajak).

Anung diganjar hukuman selam 5 tahun sedangkan Apidian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta beberapa pekan laluSelaku pimpinan KTE, Anung menurut hakim, terbukti telah memperkaya perusahaannyaKTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar.

Pada Selasa (12/10/2010), Kejagung mengumumkan kembali menetapkan 5 tersangka baru KPC  yakni 4 anggota DPRD Kutim: Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid BusengSeorang lagi adalah Riadi Yunara, terkait kasus penyelewengan pajak penjualan saham KPC ke PT Kutai Timur SejahteraSangkaan terhadap Riadi sama dengan tuduhan yang diajukan pada Dita, Tatang, dan Hendra.

Semenjak penetapan tersangka dari unsur DPRD hingga sekarang jumlah pejabat yang terlibat kasus KPC tak berubah yakni 12 orangAkhir Desember 2010, Amari sempat menyebutkan permohonan izin pemeriksaan Awang sempat dikembalikan Sekab karena minta dilengkapi dengan hasil audit BPKPerhitungan terbaru BPK, nilai kerugian kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar.

Putusan 5 tahun terhadap Anung dan bebas untuk Apidian, menurut Jaksa Agung menjadi salah satu sebab kenapa dia memerintahkan agar kasusnya ditelaah ulang, selain memang surat izin pemeriksaan dari Presiden tak juga terbit(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Beredar SK Palsu Formasi CPNSD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler