jpnn.com - JAMBI - Gegara kecanduan judi dan kehabisan uang, Wahid Putra Bastari alias Riki alias Ade, 26, nekat mencuri bahkan menggelapkan sepeda motor para korbannya.
Aksi warga Lorong Kasturi, RT 7, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura inipun sudah terhitung belasan kali beraksi.
BACA JUGA: Dua Penjambret Terjatuh dari Motor, Lihat Wajahnya Remuk Digarap Warga
Pria yang kerap beraksi di wilayah hukum Telanaipura terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
Dia menggelapkan sepeda motor dengan cara berkenalan terlebih dahulu dengan para korbannya. Setelah terasa akrab, dia meminjam sepeda motor korbannya untuk pergi ke suatu tempat.
BACA JUGA: Sebelum ada Sabu-sabu, Aa Gatot Sudah Konsumsi Aspat
"Motornya langsung aku larikan dan aku jual ke kawan aku seharga Rp 2,5 juta. Itu sudah 11 kali aku lakukan," ujar pelaku seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Ia juga mengaku kerap menipu korbannya di wilayah Telanaipura, Buluran dan Mayang.
BACA JUGA: Jambret Kabur, Motor Jatuh, Akhirnya...Rasain!
"Sebulan bisa dua kali. Aku sudah hampir setahun kayak gini," tambahnya. Hasil dari kejahatannya tersebut, katanya digunakan untuk berjudi.
"Aku pakai untuk main judi sama kebutuhan sehari-hari," sebut Ade.
Sementara, Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan A Thalib, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di dekat SMAN 1 Kota Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan penggelapan berkali-kali," terang Imam.
Hingga kini, sudah 5 laporan korbannya yang diterima pihak Polsek.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan baru dua. Kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.
Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ade dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cr01/ira/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Dibius Lalu Diperkosa Preman Berulangkali
Redaktur : Tim Redaksi