HAN dan IAH Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Lihat Tuh Tampangnya

Senin, 29 Agustus 2022 – 21:07 WIB
Dua tersangka pengedar sabu-sabu, HAN, 22, dan IAH, 35, saat ditahan Polres Pematang Siantar. Foto: ANTARA/HO Polres Pematang Siantar

jpnn.com, SIANTAR - Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kedua tersangka adalah HAN, 22, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH, 35, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA: Persipura Jayapura Launching Skuad Liga 2 di Stadion Lukas Enembe

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Masjid, Kota Pematang Siantar.

Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Bermotor Ini Lagi Diburu Polisi, Waspada Kalau Bertemu Dia di Jalan

"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung ditangkap," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu.

Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 100.000.

BACA JUGA: Siapa Briptu Martin Gabe yang Juga Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J? Ternyata

Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.

Rusdi mengatakan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan balutan kertas tisu di dalam kantong depan baju yang tergantung di kamar.

Di dalam tisu tersebut ada 5 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu-sabu seberat total 0,66 gram, dan 1 ponsel.

Kedua pelaku mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari P. Polisi kemudian melakukan pengembangan, tetapi P tidak ditemukan.

BACA JUGA: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji

"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler