Hancurkan Moralitas Indonesia, Pemalsu dan Pengguna Ijazah Palsu Harus Dihukum

Rabu, 20 Mei 2015 – 21:01 WIB
Muhaimin Iskandar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar mengatakan kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan puluhan Perguruan Tinggi di Indonesia harus ditindak tegas. 

Ia menilai pemalsuan ijazah ini sangat memprihatinkan dan memalukan. Pemerintah terutama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi harus menggandeng pihak Kepolisian untuk menindak secara hukum.

BACA JUGA: Peringati Harkitnas, Puan Gelorakan Revolusi Mental dari Kota Pengasingan Soekarno

"Kasus pemalsuan ijazah ini tidak saja menyentuh masalah pidana saja, tapi juga masalah moralitas dan martabat manusia Indonesia. Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (20/5). Baca Juga : Alamak... Daftar Kuliah S1 Begitu Lulus Terima Ijazah D3 

Muhaimin menyatakan setuju dengan langkah yang akan diambil Menteri Ristek dan Dikti untuk menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dan memperjualbelikannya. Harus ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi yang telah menjual ijazah palsu tersebut.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Dukung Kepemimpinan Juniver di Peradi

Menurutnya, izin perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut harus dicabut. Pengguna ijazah palsu juga harus dihukum setimpal. Kemudian menarik kembali ijazah palsu tersebut. 

"Kasus ijazah palsu harus dituntaskan tahun ini. Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapapun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan," kata Muhaimin.

BACA JUGA: Menteri Gobel Cek Rumor Beras Plastik Beredar di Karawang

Mantan Wakil Ketua DPR ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum hari Kebangkitan Nasional dengan mengedepankan moralitas dan meningkatkan harkat serta martabat bangsa.

"Sebagai bangsa yang mengedepankan akhlaqul karimah, berbudaya dan menjunjung moralitas, hendaknya kita menghargai hakikat kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Muhaimin.
 
Menurut Muhaimin, orang yang memanfaatkan ijazah palsu sesungguhnya menistakan dirinya sendiri. "Bayangkan bila seseorang kemudian diketahui menggunakan ijazah palsu. Tidak saja mempermalukan dirinya sendiri tapi juga telah menghina keluarga dan keturunannya. Sanksi moralnya pun akan dirasakan sepanjang hidupnya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menegaskan pihaknya segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga melakukan transaksi jual beli ijazah palsu. Nasir menuturkan hal itu untuk menyikapi pengaduan masyarakat ke Kemenristek dan Dikti ada sekitar 18 perguruan tinggi yang jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu. (ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganut Kepercayaan Boleh Cantumkan Keyakinan di KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler