Handphone Bakal Kena Cukai

Selasa, 12 Februari 2013 – 07:33 WIB
JAKARTA - Kebijakan ekstensifikasi cukai terus dimatangkan. Setelah merilis empat daftar barang yang diusulkan kena cukai, Kementerian Keuangan kini menambah satu daftar lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, saat ini pihaknya tengah mematangkan kajian pengenaan cukai untuk perangkat telepon seluler atau hand phone (HP). "Ini opsi lain atas rencana pengenaan cukai pulsa," ujarnya kemarin (11/2).

Sebagaimana diketahui, BKF atas nama Kementerian Keuangan sudah memasukkan usulan ekstensifikasi cukai ke Komisi XI yang membidangi sektor keuangan di DPR. Empat target cukai tersebut adalah pulsa telepon seluler, minuman berkarbonasi/soda, emisi kendaraan bermotor, dan limbah pabrik.

Menurut Bambang, usulan pengenaan cukai pada telepon seluler merupakan opsi alternatif atas rencana cukai pada pulsa. Artinya, pemerintah nanti akan memilih salah satu dari obyek di atas untuk dikenai cukai. "Jadi, nanti salah satu saja (yang kena cukai), atau tidak sama sekali, keputusannya nanti di DPR," katanya.

Lalu, berapa besaran tarif cukai untuk perangkat telepon seluler" Bambang mengatakan, saat ini rencana besaran tarif masih dimatangkan. Yang jelas, lanjut dia, besaran tarif cukai akan dibedakan antara telepon seluler yang diproduksi di Indonesia dengan yang diimpor dari luar negeri. "Untuk yang impor (tarifnya) akan lebih tinggi," jelasnya.

Terkait alasan pengenaan cukai, Bambang menyebut alasannya sama dengan rencana pengenaan cukai pada pulsa, yakni aspek kesehatan. "Penggunaan telepon seluler pada jangka panjang bisa merugikan kesehatan," ucapnya.

Data yang disampaikan BKF menyebut, penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Sebab, radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia, dan limfoma.

Saat ini, beberapa negara memang sudah memberlakukan pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler sebagai upaya untuk membatasi pemakaiannya. Negara tersebut antara lain Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia, dan Slovenia.

Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang bisa dikenai cukai. Pertama, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Ke dua, barang yang peredarannya perlu diawasi. Ke tiga, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ke empat, barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Sapi Impor Dilarang Dijual Bebas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler