jpnn.com, WAYKANAN - Mobil tahanan Kejari Waykanan jenis Isuzu Elf BE 2226 WZ terlibat kecelakaan dengan truk tronton BE 9915 AI di jalan lintas tengah Km 83 Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Rabu (10/2) pagi.
Akibat kejadian itu, empat mengalami luka-luka. Masing-masing Rendhy mengalami patah tangan kanan dan luka memar di leher. Kemudian, Fiki (23), pegawai lapas warga Ketapang, Lampura mengalami luka robek di bibir dan memar di wajah.
BACA JUGA: Pernyataan Kombes Azis Adriansyah Soal Penusukan Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya
Kemudian Reza (28), pegawai Kejari Waykanan mengalami luka di bagian kepala robek. Terakhir, Maman Firmansyah, 45, pegawai lapas warga Kotabumi, Lampura mengalami luka memar di bagian kepala
Kronologis kejadian, keterangan saksi dan hasil olah TKP menyebutkan bahwa mobil tahanan melaju berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah Kotabumi ke arah Terbanggibesar hendak mengangkut tahanan dari Lapas Gunungsugih.
BACA JUGA: Inilah Tampang Otak Pelaku Pembobolan Sejumlah Rumah di Palembang, Ternyata Mantan Anggota Brimob
Di TKP, mobil menyalip truk lain dan menabrak Mitsubishi truk tronton BE 9915 AI yang dikemudikan Hendra Jaya, 39, datang dari arah berlawanan. Truk tronton tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas.
Kepala Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Waykanan Soesilo membenarkan bahwa mobil itu benar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Waykanan. Akan tetapi sedang dipinjam Lapas untuk mengambil tahanan. (sya/sur/radarlampung.co.id)
BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
Redaktur & Reporter : Budi