jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2)
ASN Pemkab Lampura ini menjanjikan bisa memberikan proyek pekerjaan sumur bor ke korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 75 juta.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka berinisial SW, 45, warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Nomor 4 LK III RT 15 RW 01 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi.
BACA JUGA: Inilah Tampang Otak Pelaku Pembobolan Sejumlah Rumah di Palembang, Ternyata Mantan Anggota Brimob
“Tersangka datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Lampura,” kata AKP Gigih.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian, di mana tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korban dan meminta uang sebesar Rp75 juta. Lalu, pelaku memberikan SPK kepada korban dengan menjanjikan ada pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita
Namun, sampai dengan saat ini, pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis, tersangka SW belum dapat dikonfirmasi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bedasarkan laporan korban.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah Perempuan yang Mayatnya Terbungkus Karung Akhirnya Ditangkap
“Kami masih melakukan pengembangan, kami masih mencurigai adanya korban lainnya yang ditipu tersangka. Kepada warga yang pernah merasa berurusan dengan tersangka agar dapat mendatangi Polres Lampura,” tegas Kasat Reskrim AKP Gigih. (ozy/yud/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi