Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai

Minggu, 19 Maret 2017 – 20:13 WIB
Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika menyesalkan peristiwa hilangnya berkas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konsititusi (MK).

"Ini bisa menjadi rujukan dan bukti petunjuk kalau memang ada upaya non yudisial dari oknum tertentu untuk menjegal proses gugatan karena khawatir kalah," tegas Pasek saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Minggu (19/3).

BACA JUGA: PPP Menginisiasi Koalisi Parpol Poros Tengah

Menurut Pasek, majelis hakim MK harus benar-benar mencermati apa yang terjadi dan yang menjadi fakta lapangan saat Pilkada tersebut.

Sebab menurut informasi di lapangan memang sejak awal ada dugaan kuat bahwa berbagai pihak melakukan rekayasa. Bahkan ada juga dugaan mengenai intimidasi kekerasan oleh kekuasaan dan oknum-oknum tertentu yang bertentangan dengan kehendak dan aspirasi rakyat.

BACA JUGA: Klaim Berkas Dogiyai Tak Hilang, Kok MK Lapor Polisi?

"Demokrasi harus diselamatkan dan jangan diberikan ruang bagi oknum yang diduga suka merekayasa sebuah kemenangan dan juga diduga menjegal proses hukum dengan cara-cara yang tidak sehat," tegas anggota DPD RI itu.

Selain itu, Pasek juga meminta agar majelis hakim menjaga marwah MK dengan tidak menutupi atau melindungi aksi-aksi seperti itu.

BACA JUGA: Temuan Polri: Persoalan Pilkada Itu-Itu Saja

"Tetapi saya yakin, itu bukan perbuatan yang melibatkan oknum hakim, tetapi hanya permainan staf di bawah. Tetapi kalau staf yang melakukan itu ternyata karena perintah oknum hakim, maka tamatlah sudah kepercayaan terhadap MK," kecamnya.

Kunci mencari keadilan di MK, lanjutnya, adalah proses hukum yang benar. Hal itu tentu sangat memerlukan alat bukti.

Jika karena alasan alat bukti hilang lalu hak penggugat menjadi kalah, maka sama saja ambruk penjaga keadilan bangsa ini.

"Apalagi jika hilangnya alat bukti itu di MK. Itu sudah bukan sekadar pidana, tetapi kejahatan keadilan namanya. Karena keadilan seseorang terampas karena alat buktinya dihilangkan," demikian Pasek.

Sebelumnya berkas perkara sengketa Kabupaten Dogiyai, Papua, dikabarkan hilang.

Hal ini diketahui saat pihak pengacara pemohon dari calon bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo diminta memperbaiki berkas asli di MK.

Namun, saat pihak pengacara meminta berkas asli untuk diperbaiki, MK menyatakan tidak bisa memberikan. Bahkan dikabarkan berkas asli itu hilang. (ian/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Ungkap Otak Spanduk Larangan Menyolati


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler