jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau terseret ke dalam konflik internal di Partai Hanura. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan tetap fokus melakukan verifikasi faktual atas kepengurusan Hanura berdasar surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami konsisten pada SK Kemenkumham, tidak akan keluar dari itu. Kecuali ada putusan hukum baru yang disahkan Kemenkumham (terkait kepengurusan Hanura,red)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Jakarta, Senin (15/1).
BACA JUGA: Oso Dicap Sembarangan Usung Calon di Pilkada Serentak 2018
Menurut Pramono, KPU memverifikasi kepengurusan Hanura berdasar SK Kemenkumham yang dilampirkan saat partai besutan Wiranto itu mendaftar sebagai calon kontestan pemilu. Karena itu, KPU tak mau masuk ke konflik internal Hanura.
"Jadi, yang kami periksa itu dokumen yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran kemarin. Kami tidak mau ikut campur dalam konflik partai," ucapnya.
BACA JUGA: Panas! Sudding Sebut Gede Pasek Tak Paham AD/ART
Apakah konflik internal Hanura tidak akan membuat KPU kesulitan karena antara Oesman Sapta Odang selaki ketua umum dan Sarifuddin Suddin sebagai sekretaris jenderalnya saling pecat? Pramono menegaskan bahwa KPU tetap mengacu pada SK Kemenkumham.
"Pecah kan di masing-masing pleno saja. Di SK kan belum pecah," pungkas Pramono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Yakinlah, Penentang Oso di Hanura Pasti Bakal Berbalik Arah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Makin Panas, Rapat Pemecatan OSO Dinilai Liar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang