Hanura Minta Pemprov DKI Tutup Ritel Tak Berizin

Kamis, 16 November 2017 – 18:00 WIB
Ongen Sangaji. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perpasaran telah rampung. Regulasi tersebut, hanya tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pekan depan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan mendjawalkan siding tertinggi di Lembaga legislatif itu.

BACA JUGA: Lupakan Pilkada, Hanura Siap Bersinergi dengan Anies-Sandi

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menyatakan, eksekutf harus menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan. Dalam

Revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran sudah selesai. Kata Ongen, poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku.

BACA JUGA: Hanura Minta Pembahasan Revisi Perda Perpasaran Dihentikan

’’Jaraknya, harus 400 meter. Sekarang, kalau hanya 100 meter jaraknya wajib ditutup dalam waktu tiga bulan,’’ kata Ongen di Jakarta kemarin (16/11).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2 hasil revisi Perda Perpasaran menyatakan, apabila minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin maka harus dicabut perizinannya.

BACA JUGA: CIMB Niaga Gencar Tawarkan Produk Ritel

’’Jika izinnya tak keluar harus dicabut,’’ tegas dia.

Sebab, berdasar data biro perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI ada 2.672 mini market. Dari jumlah tersebut 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha (selengkapnya lihat grafis). Menurut wakil ketua Komisi B DPRD DKI temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin.

Tentu, menurut Ongen, implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-waung di kampung. Karena itu, pemprob harus tegas jika dalam waktu tiga bulan tak mengurus izin harus ditutup.

’’Ini harus tegas. Aturan sudah ada, jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin,’’ tegas dia.

Ongen menyatakan, dalam waktu dekat akan meminta langsung ke Gubernur-Wakil Gubernur DKI agar menindak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan izin tersebut.

Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari suber tersebut. ’’Hanura minta tindak tegas ritel tak berizin. Anies mesti tau masalah ini. Kedepan jangan terulang lagi’’ ungkapnya.

Hal senada dikatakan, Sekretrs Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil. Dia menegaskan, sikap fraksinya jelas. Yakni, tutup ritel modern yang tak memiliki izin usaha, karena jelas-jelas telah melanggar aturan.

’’Malah saya minta dipidanakan saja yang beri izin,’’ tegas ungkapnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Ritel Tumbuh, Matahari Raih Laba Rp 1,3 Triliun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler