Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK

Nurdin Tampubolon Tetap Pimpinan Komisi VI

Senin, 11 Juli 2011 – 05:49 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin TampubolonDengan kewenangan penuh yang dimilikinya, Fraksi Hanura merasa tidak perlu membuat SK yang menindaklanjuti "pemecatan" Nurdin sebagai pimpinan alat kelengkapan.

"Yang berhak menggantikan kan fraksi, selama tidak ada tanda tangan, tidak akan ada proses (pergantian)," kata Saleh Husin, Sekretaris Fraksi Partai Hanura kepada wartawan di Jakarta, kemarin (10/7)

BACA JUGA: Marak Pencurian KTP untuk Muluskan Calon



Keputusan BK terhadap Nurdin adalah terkait pengaduan masyarakat terkait status hutang piutang usaha milik Nurdin PT Cimahi Tourism Center
BK "memvonis" Nurdin dengan larangan menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR manapun

BACA JUGA: Delapan Balon Independen Maju di Langsa

Saat ini, Nurdin ditempatkan Fraksi Partai Hanura sebagai wakil ketua Komisi VI.

Menurut Saleh, BK seharusnya lebih jeli dalam melihat kasus aduan
Hutang piutang yang dialami Nurdin adalah persoalan perdata

BACA JUGA: Marzuki Bersumpah Tak Akan Dongkel Anas

Persoalan perdata tidak terkait dengan pelanggaran kode etik yang menjadi tugas BK"Seharusnya diproses di kepolisian, bukan di BK," kata Saleh.

Selama proses pemanggilan oleh BK, Fraksi Hanura memang sengaja melarang Nurdin untuk hadirIni karena, Hanura tidak memiliki wakil di BKSaleh menduga, ada keputusan subyektif atas keputusan untuk melarang Nurdin menjabat alat kelengkapan DPR"Jangan sampai karena ada perselisihan lalu digunakan BK untuk menindas," sorotnya.

Nurdin sendiri menjelaskan bahwa persoalan hutang piutang itu melibatkan PT Cimahi Tourism Center dengan PT Pionirbeton IndustriDiakui olehnya, bahwa ada tunggakan senilai Rp 47 juta kepada PT Pionirbeton"Tapi itu sudah lunas sejak 2010," kata Nurdin.

Pada tahun 2008, PT Cimahi Tourism Center juga sudah melakukan pembayaran tunggakan dengan nilai tersebutLalu, pada tahun 2010, kembali usahanya itu melunasi tunggakan, karena dianggap belum melakukan kewajiban"Sudah dibayar dua kaliDan ada surat tanda terima pelunasannya," ujar Nurdin.

Sekalipun masih ada hutang, kata Nurdin, dirinya juga tidak bisa dijerat dalam pasal pelanggaran kode etikJika masih ada pelanggaran, PT Pionirbeton bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat perdata direksi PT Cimahi Tourism Center"Itu sudah jelas Undang Undangnya," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS Marzuki Dinilai Sarat Agenda Tersembunyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler