Hanura Temukan 5 Pelanggaran

Skandal Bank Century

Rabu, 03 Februari 2010 – 17:33 WIB
JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPR, Abdillah Fauzi Achmad mengungkap 5 pelanggaran yang terjadi dalam skandal Bank CenturyMenurut Abdillah, 5 pelanggaran itu mencakup terjadinya pelanggaran-pelaggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang menerbitkan aturan-aturan yang bertujuan membantu penyelamatan Bank Century sejak merger hingga pengucuran dana bail out sebesar Rp6,7 triliun.

"Pelaku pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan berupa keputusan BI yang menyetujui merger tiga bank (Bank Pico, Danpac dan CIC) menjadi Bank Century yang tidak memenuhi syarat untuk dimerger antara lain dua bank yang di merger (PIC dan Pico) tidak memenuhi syarat CAR minimum 8 persen," ujar Abdillah Fauzi Achmad, di press room DPR Jakarta, Rabu (3/2).

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, pada Bank PIC ada transaksi fiktif SSB senilai US$25 juta yang melibatkan Chinkara dan juga beberapa SSB yang beresiko tinggi sehungga membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif

BACA JUGA: Susno Bersikukuh, Rp 24 M Itu Dana Bailout

Selain itu, di Bank Pico juga terdapat kredit macet Texmaco yang ditukar dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang juga berakibat CAR jadi negatif.

Kedua, BI menetapkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan intensif hingga BI tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran perbankan yang dilakukan Century dalam tahun 2004 hingga 2008
"Seharusnya Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak Desember 2005," ungkapnya.

Berikutnya soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

BACA JUGA: DPD Segera Panggil Mendagri

Menurut Abdillah Fauzi Achmad, ada yang keliru
"BI memberikan FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar dalam bulan November 2008, padahal pada 6 Nevember 2008 Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus karena Century tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan FPJP."

Keempat, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) pada 21 November 2008 menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berdasarkan Perppu No.4 tahun 2008 sehingga Century harus di bail out dengan beban pemerintah

BACA JUGA: Massa Pro SBY Tolak Pemakzulan

"Padahal, Perppu tersebut sudah ditolak DPRAnehnya Komite Koordinasi (KK) mengeluarkan Keputusan KK No.01/KK.01/2008, tanggal 21 November 2008 yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyerahkan penanganan Ceentury kepada Lembaga Penjamin simpananSementara KK itu sendiri belum terbentuk sesuai dengan undang-undang."

Terakhir terjadinya penarikan dana secara tidak sah dalam periode 6 November sampai Agustus 2009 sebesar Rp938,65 miliar yang seharusnya dilarang sejak Century ditetapkan statusnya sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak 6 November 2008.

"Pelaggaran-pelanggaran tersebut jelas telah merugikan keuangan negara karena keuangan BI yang memberikan FPJP dan keuangan LPS yang memberikan PMS pada Century sesungguhnya uang negara sesuai pasal 1 dan 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara," ungkapnya.

Fraksi Hanura juga menilai kerugian negara yang terjadi akibat skandal Bank Century sesunguhnya bukan Rp6,7 triliun"Kerugian keuangan negara yang terjadi sesungguhnya Rp7,451 triliun yang bersumber dari FPJP BI sebesar Rp689 miliar dan dana bail out berupa PMS dari LPS sebesar Rp6,762 triliunKarena kerugian tersebut, Hanura mendesak Ketua KSSK dan Gubernur BI pada saat itu harus dituntut pertanggung jawabannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ketua Fraksi Hanura Abdillah Fauzi Achmad(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Sensus Kena Denda Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler